Selasa, 08 November 2016

VISUM ET REPERTUM



Definisi Visum Et Repertum
Keterangan ahli merupakan keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran forensik atau dokter bukan ahli kedokteran forensik. Keterangan ini dibuat dalam bentuk tulisan yang dahulu dikenal sebagai Visum et Repertum yang berisi tentang seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana.
Ø  Menurut dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F, pengertian Visum et Repertum (VR) secara hukum adalah (Idries, 1997):
  1.  “Laporan dari ahli untuk pengadilan, khususnya dari pemeriksaan oleh dokter, dan di dalam perkara pidana”
  2. Surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah/janji (jabatan/khusus), tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya
  3. Suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.
Ø  Dalam kamus hukum tahun 1972 (oleh Prof. Subekti, SH dan Tjirosudibio), V.e.R adalah suatu surat keterangan seorang dokter yang memuat kesimpulan suatu pemeriksaan yang telah dilakukannya, misalnya atas mayat seseorang untuk menentukan sebab kematian dan lain sebagainya, keterangan mana diperlukan oleh hakim dalam suatu perkara.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat didefinisikan visum et repertum sebagai laporan tertulis untuk yustisi yang dibuat oleh dokter atas sumpah tentang segala sesuatu yang diamati (terutama yang dilihat dan ditemukan) pada benda yang diperiksa. (Visum=dilihat, Repertum=ditemukan). Istilah Visum et Repertum ini dapat ditemukan dalam lembaran Negara tahun 1937 Nomor : 350 Pasal I yang terjemahannya :
“Visa et Reperta pada dokter yang dibuat baik atas sumpah dokter yang diucapkan pada waktu menyelesaikan pelajarannya di Negeri Belanda atau Indonesia, maupun atas sumpah khusus seperti tercantum dalam pasal 2, mempunyai daya bukti yang sah dalam perkara pidana selama Visa et Reperta tersebut berisi keterangan mengenai hal-hal yang diamati oleh dokter itu pada benda-benda yang diperiksa”. (Anonim, 2006)
Dengan berlakunya KUHAP maka Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 350 ini seharusnya dicabut. Namun karena isi Lembaran Negara tersebut tidak bertentangan  dengan KUHAP sedang istilah Visum et Repertum tidak ditemukan dalam KUHAP, maka Menteri Kehakiman dalam peraturan Nomor: M.04.UM.01.06 tahun 1983 pasal 10 menyatakan bahwa hasil pemeriksaan Ilmu Kedokteran Forensik disebut Visum et Repertum. Oleh karena itu keterangan ahli/keterangan hasil pemeriksaan Ilmu Kedokteran Forensik seperti dimaksud KUHAP tidak lain adalah Visum et Repertum.

Dasar Hukum Dari Visum Et Repertum
            Visum et Repertum merupakan pengganti sepenuhnya barang bukti yang diperiksa, maka oleh karenanya pula Visum et Repertum pada hakekatnya adalah menjadi alat bukti yang sah. Baik di dalam kitab hukum acara pidana yang lama, yaitu RIB maupun kitab hukum acara pidana (KUHAP) tidak ada satu pasalpun yang memuat perkataan Visum et Repetum. Hanya di dalam lembaran negara tahun 1973 no 350 pasal 1 dan pasal 2 yang menyatakan bahwa visum et repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana.
            Didalam KUHAP terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kewajiban dokter untuk membantu peradilan, yaitu dalam bentuk keterangan ahli, pendapat orang ahli, ahli kedokteran kehakiman, dokter, dan surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya (KUHAP: pasal 187 butir c).
Bila kita lihat perihal apa yang dimaksudkan dengan alat bukti yang sah menurut KUHAP pasal 184 ayat 1 yaitu:
  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan Terdakwa
Maka visum et repertum dapat dikatakan sebagai keterangan ahli maupun sebagai surat. Hal ini tercantum dalam


Pasal 186
 “Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli katakan di sidang pengadilan”. Keterangan ahli dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. (Idries, 1997).
            Di dalam penjelasan pasal 186 diterangkan bahwa keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik  atau penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.
Pasal 187
Visum et Repertum dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
  1. Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu
  2. Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tatalaksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
  3. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal sesuatu keadaan yang diminta secara resmi padanya.
  4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian lain.
Tujuan Visum Et Repertum
Tugas seorang dokter dalam bidang Ilmu Kedoteran Forensik adalah membantu para petugas kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dalam mengungkap suatu perkara pidana yang behubungan dengan pengrusakan tubuh, kesehatan dan nyawa manusia, sehingga bekerjanya harus obyektif dengan mengumpulkan kenyataan-kenyataan dan menghubungkannya satu sama lain secara logis untuk kemudian mengambil kesimpulan, maka oleh karenanya pada waktu memberi laporan dalam pemberitaan dari Visum et Repertum itu harus sesungguh-sungguhnya dan seobyektif-obyektifnya tentang apa yang dilihat dan diketemukan pada waktu pemeriksaan, dan demikian Visum et Repertum merupakan kesaksian tertulis.
Visum et Repertum merupakan rencana (verslag) yang diberikan oleh seorang dokter mengenai apa yang dilihat dan diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan secara obyektif, sebagai pengganti peristiwa yang terjadi dan harus mengganti sepenuhnya barang bukti yang telah diperiksa dengan memuat semua kenyataan sehingga daripadanya dapat ditarik suatu kesimpulan yang tepat.
Visum et Repertum adalah salah satu alat bukti yang sah sebagaimana yang tertulis dalam pasal 184 KUHAP. Visum et repertum turut berperan dalam proses pembuktian suatu proses perkara pidana terhadap kesehatan dan jiwa manusia. Visum et repertum menguraikan segala sesuatu tentang hasil pemeriksaan medik yang tertuang dalam bagian pemberitaan sehingga dapat dianggap sebagai pengganti benda bukti.
            Visum et repertum juga memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksan medik tersebut yang tertuang dalam bagian kesimpulan.
            Dengan demikian visum et repertum secara utuh telah menjembatani ilmu kedokteran dengan ilmu hukum, sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang terjadi pada seseorang dan para praktisi hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada perkara pidana yang menyangkut tubuh atau jiwa manusia. (Bagian Kedokteran Forensik FKUI, 1997)

Macam-macam Visum et Repertum

  1. Visum et repertum korban hidup
    1. Visum et Repertum
Diberikan bila korban setelah diperiksa atau diobati, tidak terhalang menjalankn jabatan/ mata pencaharian.
    1. Visum et Repertum sementara
Diberikan apabila setelah diperiksa, ternyata:
-          Korban perlu dirawat/ diobservasi
-          Korban terhalang menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian
Visum et repertum sementara ini dipergunakan sebagai bukti untuk menahan terdakwa. Dan karena belum sembuh, maka visum et repertumnya tidak memuat kualifikasi luka.
    1. Visum et Repertum lanjutan
Diberikan apabila setelah dirawat/ diobservasi, ternyata:
-          Korban sembuh
-          Korban belum sembuh, pindah rumah sakit atau dokter lain
-          Korban belum sembuh, kemudian pulang paksa atau melarikan diri
-          Korban meninggal dunia
Kualifikasi luka dalam visum et repertum lanjutan dibuat setelah korban selesai dirawat.
  1. Visum et repertum mayat
  2. Visum et repertum pemeriksaan TKP
  3. Visum et repertum penggalian mayat
  4. Visum et repertum mengenai umur
  5. Visum et repertum psikiatrik
  6. Visum et repertum mengenai bukti lain
(Hoediyanto, 2007; Mabes Polri, 1985)
Yang Berhak Meminta Visum et Repertum adalah:
  1. Penyidik
Landasan hukum:

Pasal 6 KUHAP

(1)   Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Pasal 7 KUHAP
(1)   Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
Pasal 120 KUHAP
(1)   Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Pasal 133 KUHAP
(1)   Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
Penyidik adalah polri dengan pangkat serendah-rendahnya AIPDA (ajudan inspektur dua), namun di daerah terpencil mungkin saja seorang polisi berpangkat BRIPDA dapat diberi wewenang sebagai penyidik,oleh karena di daerah tersebut tidak ada yang pangkatnya lebih tinggi.
  1. Penyidik pembantu
Landasan hukum:

Pasal 1 KUHAP

(3) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 10 KUHAP
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini. 
Pasal 11 KUHAP
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Pangkat terendah untuk penyidik pembantu adalah BRIPDA (Brigadir Dua).




  1. HakimPidana
Landasan hukum:
Pasal 180
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
Hakim pidana biasanya tidak langsung meminta visum et repertum pada dokter, akan tetapi hakim dapat memerintahkan kepada jaksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan vsum et repertum, kemudian jaksa melipahkan pemberitaan hakim kepada penyidik.
  1. Hakim Perdata
Hakim perdata berwenang meminta visum et repertum. Hal ini diatur dalam HIR (Herziene Inlands Reglement). Hal ini dikarenakan disidang pengadilan perdata tidak ada jaksa, maka hakim perdata dapat langsung meminta visum et repertum kepada dokter.
  1. Hakim Agama
Bahwa hakim agama boleh meminta visum et repertum telah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman Pasal 10. Hakim agama hanya mengadili perkara yang menyangkut agama Islam.
(Hoediyanto, 2007; http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhap; Mabes Polri, 1985)

Yang Berhak Menbuat Visum et Repertum adalah:
Pasal 120 KUHAP
(1)Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.

Pasal 133 KUHAP
(1)Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.

Pasal 1 KUHAP
(28)Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
            Seperti yang tercantum dalam pasal-pasal di atas, telah ditentukan bahwa yang berhak membuat visum et repertum adalah:
1.      Ahli kedokteran kehakiman
2.      Dokter atau ahli lainnya
(Hoediyanto, 2007)

Tata Cara Permintaan Visum Et Repertum

            Hal-hal yang perlu diperhatikan pada waktu mengajukan permintaan visum et repertum untuk korban hidup adalah:
1.      Permintaan harus diajukan secara tertulis (KUHAP Pasal 133(3)). Tidak dibenarkan meminta secara lisan, melalui telepon atau melalui pos.
a.       Di sudut kiri atas dicantumkan alamat pemohon visum et repertum.
b.      Di sudut kanan atas dijelaskan kepada siapa permintaan visum et repertum tersebut ditujukan. Surat permintaan visum et repertum tersebut dapat dialamatkan kepada pimpinan Rumah Sakit atau dokter yang dikehendaki pemohon.
c.       Keterangan tentang identitas korban dengan menyebutkan nama, jenis kelamin, umur, kebangsaan, agama, alamat, dan pekerjaan.
d.      Keterangan tentang peristiwa yang dialami korban seperti kejahatan kesusilaan, kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan sebagainya.
e.       Permintaan pengobatan dan perawatan korban.
f.       Harap dilaporkan kepada pihak pemohon visum et repertum bila korban sembuh, pindah rumah sakit lain, pulang paksa, melarikan diri atau meninggal.
g.      Kolom untuk keterangan lain.
h.      Keterangan tentang identitas pemohon visum et repertum dilengkapi dengan tanda tangan dan cap dinas di sudut kanan bawah.
i.        Keterangan tentang identitas penerima visum et repertum disertai tanda tangan, tanggal dan jam di sudut kiri bawah.
2.      Korban adalah barang bukti, maka surat permintaan visum et repertum harus diserahkan sendiri oleh polisi bersama-sama korban kepada dokter.
3.      Tidak dibenarkan mengajukan surat permintaan visum et repertum tentang peristiwa yang telah lampau mengingat rahasia kedokteran (Instruksi Kapolri No.Inst/E/20/IX/75).

      Pasal 170 KUHAP

(1)  Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2)   Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan  tersebut.
(Hoediyanto, 2007; Atmodirono, 1980; Ranoemihardja, 1991)

Kualifikasi Luka
-          Pengertian Luka
Suatu luka dapat didefinisikan sebagai rusaknya jaringan tubuh yang disebabkan oleh suatu trauma. Ada bermacam-macam penyebab luka, yaitu yang disebabkan oleh tembakan, aliran listrik, persentuhan dengan benda tumpul, benda tajam, bahan kimia, dan sebagainya.
Dalam menyelesaikan suatu perkara terutama suatu tindak pidana, tidak jarang penyidik membutuhkan bantuan dari para ahli dalam bidang pengetahuan masing-masing. Bilamana bantuan ini berhubungan dengan bidang kedokteran, maka sudah selayaknya bahwa yang diminta bantuan adalah seorang dokter.
Salah satu peranan seorang dokter adalah ikut menegakkan dan membela kebenaran serta keadilan yang diwujudkan dalam bentuk visum et repertum. Tidak jarang dokter dihadapkan untuk ikut memeriksa korban yang menderita luka atas permintaan penyidik.
-          Landasan Hukum Kualifikasi Luka
Pada kesimpulan visum et repertum untuk orang atau korban hidup, yaitu pada visum et repertum lanjutan, harus dilengkapi dengan kualifikasi luka. Dalam proses peradilan, jenis luka dan kekerasan luka membuktikan adanya “Peristiwa hukum”, sedangkan kualifikasi luka mampu menggambarkan “akibat hukum sesuatu kecederaan”. Kualifikasi luka ini akan memudahkan hakim untuk menjatuhkan pidana. Pasal 351 :
(1)   Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2)   Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (KUHP 90).
(3)   Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun (KUHP 358).
(4)   Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5)   Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum. (KUHP 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487)
Pasal 352 KUHP
(1)   Selain daripada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.
(2)   Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.

Pasal 353 KUHP
(1)   Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
(2)   Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(3)   Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 354 KUHP
(1)   Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
(2)   Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.


Pasal 355 KUHP
(1)   Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2)   Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 90 KUHP
Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu : KUHP 184, 213 s, 288, 306, 333 s, 358, 360, 365, 495 s.
            Dari pasal-pasal KUHP di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu tindak pidana “penganiayaan” itu mengakibatkan :
I. “Luka” dengan derajat luka atau kualifikasi luka sebagai berikut :
  1. Luka derajat pertama (Luka golongan C) ialah : “Luka yang tidak berakibat penyakit atau  halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan” – pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan).
  2. Luka derajat kedua (Luka golongan B) ialah : “Luka yang berakibat penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan untuk sementara waktu” – pasal 351 (1) KUHP (penganiayaan).
  3. Luka derajat ketiga (Luka golongan A) ialah : “Luka yang menyebabkan rintangan/halangan tetap dalam menjalankan jabatan, pekerjaan atau pencaharian”. --  pasal 351 (2), 353 (2), 354 (1), dan pasal 90 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat = Zwaarlichamelijk letsel).
-          Pembagian kualifikasi luka
            Dalam menyelesaikan suatu perkara terutama suatu tindak pidana, tidak jarang penyidik membutuhkan bantuan dari para ahli dalam bidang pengetahuan masing-masing. Bilamana bantuan ini berhubungan dengan bidang kedokteran, maka sudah selayaknya bahwa yang diminta bantuan adalah seorang dokter.
            Salah satu peranan seorang dokter adalah ikut menegakkan dan membela kebenaran serta keadilan yang diwujudkan dalam bentuk visum et repertum. Tidak jarang dokter dihadapkan untuk ikut memeriksa korban yang menderita luka atas permintaan penyidik.
            Suatu luka dapat didefinisikan sebagai rusaknya jaringan tubuh yang disebabkan oleh suatu trauma. Ada bermacam-macam penyebab luka, yaitu yang disebabkan oleh tembakan, aliran listrik, persentuhan dengan benda tumpul, benda tajam, bahan kimia, dan sebagainya.
            Pada kesimpulan visum et repertum untuk orang atau korban hidup, yaitu pada visum et repertum lanjutan, harus dilengkapi dengan kualifikasi luka. Dalam proses peradilan, jenis luka dan kekerasan luka membuktikan adanya “Peristiwa hukum”, sedangkan kualifikasi luka mampu menggambarkan “akibat hukum sesuatu kecederaan”. Kualifikasi luka ini akan memudahkan hakim untuk menjatuhkan pidana.
            Kualifikasi luka ini dapat didasarkan pada:
1.      Luka derajat pertama (luka golongan C), pada KUHP pasal 352 yaitu: “Luka yang tidak berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian” (penganiayaan ringan).
2.      Luka derajat kedua (luka golongan B), pada KUHP pasal 351 ayat 1 yaitu: “Luka yang berakibat penyakit atau halangan untuk sementara waktu” (penganiayaan).
3.      Luka derajat ketiga (luka golongan A), pada pasal 351 (2), 353 (2), 354 (1), jo pasal 90 KUHP yaitu: “Luka yang menyebabkan rintangan/halangan menjalankan jabatan, pekerjaan atau pencaharian” (penganiayaan yang menimbulkan luka berat –Zwaar Lichamelijk Letsel).
            Yang harus diperhatikan ialah:
a.       Jenis luka apa yang terjadi
b.      Jenis senjata apa yang menyebabkan terjadinya luka itu
c.       Kualifikasi dari pada luka itu.
Dari pasal-pasal dalam KUHP tentang “penganiayaan” merupakan istilah hukum yang tidak dikenal dalam istilah kedokteran. Dan karena penganiayaan biasanya menimbulkan luka, maka dalam kesimpulan visum et repertum kata penganiayaan diganti dengan kata “LUKA”. Di dalam KUHP tidak disebutkan kriteria luka sedang dan ringan. Tetapi untuk luka berat menurut KUHP pasal 90, maka “luka berat” meliputi:
1.      Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut.
2.      Tidak mampu secara terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian.
3.      Kehilangan salah satu panca indera.
4.      Mendapat cacat berat.
5.      Menderita sakit lumpuh.
6.      Terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih.
7.      Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
            Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.   Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberikan harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut. Bahaya maut disini haruslah ditinjau dari keadaan penderita pada waktu diperiksa untuk pertama kali, dan keadaan setelah perawatan. Misalnya: seseorang tertusuk pisau diperutnya sehingga ususnya keluar. Keadaan ini menimbulkan bahaya maut. Bila setelah dirawat (operasi) kemudian sembuh, haruslah tetap dianggap luka yang menimbulkan bahaya maut.
2.   Tidak mampu secara terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian. Misalnya: seorang pianis professional mengalami luka pada jari-jarinya, dan setelah sembuh terjadi ankilosis sendi-sendi tangan dan jarinya, sehingga dia tidak lagi biasa memainkan piano dengan baik.
3.   Kehilangan salah satu panca indera.
      Seperti yang kita ketahui bersama bahwa panca indera manusia terdiri dari: penglihatan, pendengaran, penciuman, perabaan dan pengecap. Kehilangan salah satu panca indera misalnya karena lukanya menyebabkan sebelah matanya buta. Satu mata buta sudah termasuk kehilangan salah satu panca inderanya, walaupun mata yang satunya masih dapat berfungsi dengan baik. Sebaliknya kehilangan daun telinga tidak termasuk dalam kategori ini.
4.   Cacat berat.
      Misalnya: kehilangan salah satu lengan atau tungkai, wajah menjadi rusak karena disiram air keras atau dibakar. Gigi rontok tidak termasuk dalam kategori ini.
            Untuk menambah pengetahuan sejauh mana pihak Asuransi Jasa Raharja memberi ganti rugi terhadap korban kecelakaan lalu lintas, berikut PP No.18 tahun 1965 tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam kecelakaan lalu lintas jalan pasal 10 ayat
            Dalam hal cacat tetap yang dimaksud dalam ayat 2 huruf b pasal ini, pembayaran dana dihitung menurut daftar dan ketentuan-ketentuan perhitungan lebih lanjut sebagai berikut:
Bagian cacat
Kanan
Kiri
- Dua lengan atau dua kaki
100%
100%
- Satu lengan dan satu kaki
100%
100%
- Penglihatan dari kedua mata
100%
100%
- Akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan suatu pekerjaan
100%
100%
- Lengan dari sendi bahu
70%
60%
- Lengan dari atau diatas sendi siku
65%
55%
- Tangan dari atau diatas sendi pergelangan tangan
60%
50%
- Satu kaki
50%
50%
- Penglihatan dari satu mata
30%
30%
- Ibu jari tangan
25%
20%
- Telunjuk tangan
15%
10%
- Kelingking tangan
10%
5%
- Jari tengah atau jari manis tangan
10%
5%
- Tiap-tiap jari kaki
5%
5%

5.   Menderita Lumpuh.
            Luka yang diderita korban, menyebabkan kelumpuhan. Misalnya: korban menderita trauma di collumna vertebralis yang akhirnya mengalami kelumpuhan.
6.   Terganggu kekuatan akal selama 4 minggu atau lebih.
            Jika karena suatu trauma kepala akibat kecelakaan, seorang korban dapat menderita amnesia atau aphasia sensorik atau motorik selama waktu 4 minggu atau lebih. Yang menjadi persoalan jika timbulnya gangguan jiwa ini jauh setelah peristiwa dan yang bersalah telah dijatuhi pidana. Tentunya pidana yang telah dijatuhkan lebih ringan dari semestinya. Sekali pidana telah dijatuhkan oleh hakim, tidak bisa diulang disidang pengadilan. Sesuai dengan Nebis in idem pasal 76 KUHP, tetapi dalam perkara perdata bukan merupakan halangan untuk menuntut ganti rugi.
7.  Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
      Yang dimaksud disini adalah jika oleh karena suatu ruda paksa terhadap seorang perempuan (yang hamil), baik disengaja ataupun tidak mengakibatkan perempuan tersebut mengalami keguguran atau matinya kendungan. Ini harus dibedakan dengan penguguran, yang dalam KUHP pasal 346, 347 dan 348 diartikan sebagai: “sengaja menggugurkan kandungan yang dilakukan perempuan itu sendiri atau orang lain atas permintaan perempuan itu sendiri atau orang lain dengan atau tanpa persetujuannya”.
Dalam kualifikasi luka tersebut diatas dapat dijumpai istilah “pekerjaan jabatan” dan “pekerjaan pencaharian”. Siapa yang mempunyai pekerjaan jabatan, ditentukan dalam pasal 92 KUHP, antara lain semua anggota angkatan perang, pegawai negeri. Sedangkan yang mempunyai pekerjaan pencaharian ialah karyawan atau orang dengan profesi tertentu.
Yang harus diperhatikan pada kualifikasi luka ialah:
1.   Keadaan luka pada tubuh korban, apakah:
      - Luka itu sudah sembuh
-  Luka itu belum sembuh, namun korban tidak perlu dirawat lebih lanjut dirumah sakit.
-  Korban perlu diobservasi dirumah sakit sebelum dapat ditemukan kualifikasi lukanya.
2.   Pekerjaan korban, apakah:
      - Korban mempunyai tugas jabatan seperti pegawai negeri.
      - Korban mempunyai pekerjaan pencaharian seperti karyawan.
      - Korban tidak mempunyai pekerjaan seperti ibu rumah tangga.

-          Tujuan dan Manfaat Kualifikasi Luka
Untuk menjawab jenis tindak pidana yang terjadi, perlu dijelaskan dalam kesimpulan VeR tentang jenis luka pada korban. Secara morfologis suatu luka dapat memiliki karakteristik tertentu sehingga deskripsi jenis luka dapat diasosiasikan dengan benda penyebabnya, besarnya energi pada jaringan, dan konsekuensinya pada korban. Luka dengan jenis kekerasan mekanik, misalnya deskripsi luka lecet yang terdiri dari luka lecet gores, luka lecet geser, atau luka lecet tekan, dengan bentuk tertentu dapat memberi gambaran benda penyebabnya. Selain itu, arah luka lecet juga perlu dicantumkan untuk memberi petunjuk terhadap arah kekerasan yang terjadi. Sedangkan pada memar, warna, dan luas luka dapat memberi petunjuk mengenai waktu dan besar kekerasan yang terjadi. Sehingga kualifikasi luka bermanfaat dalam membantu penegak hukum untuk menjatuhkan keputusan hukum.

2 komentar:

  1. The Guitarist Who Led The Guitar Industry - Tioga Art
    A year later, I received a copy of a copy raw titanium of a cassette tape by the Guitarist Who Led the titanium screws Guitar titanium steel Industry and was where can i buy titanium trim very proud to titanium ring for men write that

    BalasHapus