Keterangan ahli merupakan keterangan yang diberikan
oleh ahli kedokteran forensik atau dokter bukan ahli kedokteran forensik.
Keterangan ini dibuat dalam bentuk tulisan yang dahulu dikenal sebagai Visum et
Repertum yang berisi tentang seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati
yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana.
Ø Menurut dr. Abdul Mun’im Idries, Sp.F, pengertian
Visum et Repertum (VR) secara hukum adalah (Idries, 1997):
- “Laporan dari ahli untuk pengadilan, khususnya dari pemeriksaan oleh dokter, dan di dalam perkara pidana”
- Surat keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah/janji (jabatan/khusus), tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya
- Suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.
Ø Dalam kamus hukum tahun 1972 (oleh Prof. Subekti,
SH dan Tjirosudibio), V.e.R adalah suatu surat keterangan seorang dokter yang
memuat kesimpulan suatu pemeriksaan yang telah dilakukannya, misalnya atas
mayat seseorang untuk menentukan sebab kematian dan lain sebagainya, keterangan
mana diperlukan oleh hakim dalam suatu perkara.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat
didefinisikan visum et repertum sebagai laporan tertulis untuk yustisi yang
dibuat oleh dokter atas sumpah tentang segala sesuatu yang diamati (terutama
yang dilihat dan ditemukan) pada benda yang diperiksa. (Visum=dilihat,
Repertum=ditemukan). Istilah Visum et Repertum ini dapat ditemukan dalam
lembaran Negara tahun 1937 Nomor : 350 Pasal I yang terjemahannya :
“Visa et Reperta pada dokter yang dibuat baik atas
sumpah dokter yang diucapkan pada waktu menyelesaikan pelajarannya di Negeri
Belanda atau Indonesia, maupun atas sumpah khusus seperti tercantum dalam pasal
2, mempunyai daya bukti yang sah dalam perkara pidana selama Visa et Reperta
tersebut berisi keterangan mengenai hal-hal yang diamati oleh dokter itu pada
benda-benda yang diperiksa”. (Anonim, 2006)
Dengan berlakunya KUHAP maka Lembaran Negara tahun 1937
Nomor 350 ini seharusnya dicabut. Namun karena isi Lembaran Negara tersebut
tidak bertentangan dengan KUHAP sedang
istilah Visum et Repertum tidak ditemukan dalam KUHAP, maka Menteri Kehakiman
dalam peraturan Nomor: M.04.UM.01.06 tahun 1983 pasal 10 menyatakan bahwa hasil
pemeriksaan Ilmu Kedokteran Forensik disebut Visum et Repertum. Oleh
karena itu keterangan ahli/keterangan hasil pemeriksaan Ilmu Kedokteran
Forensik seperti dimaksud KUHAP tidak lain adalah Visum et Repertum.
Dasar
Hukum Dari Visum Et Repertum
Visum et
Repertum merupakan pengganti sepenuhnya barang bukti yang diperiksa, maka oleh
karenanya pula Visum et Repertum pada hakekatnya adalah menjadi alat bukti yang
sah. Baik di dalam kitab hukum acara pidana yang lama, yaitu RIB maupun kitab
hukum acara pidana (KUHAP) tidak ada satu pasalpun yang memuat perkataan Visum
et Repetum. Hanya di dalam lembaran negara tahun 1973 no 350 pasal 1 dan pasal
2 yang menyatakan bahwa visum et repertum adalah suatu keterangan tertulis yang
dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda
yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana.
Didalam
KUHAP terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan kewajiban dokter untuk
membantu peradilan, yaitu dalam bentuk keterangan ahli, pendapat orang ahli,
ahli kedokteran kehakiman, dokter, dan surat keterangan dari seorang ahli yang
memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan
yang diminta secara resmi dari padanya (KUHAP: pasal 187 butir c).
Bila kita lihat perihal apa yang dimaksudkan dengan alat
bukti yang sah menurut KUHAP pasal 184 ayat 1 yaitu:
- Keterangan saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan Terdakwa
Maka visum et repertum dapat dikatakan sebagai keterangan
ahli maupun sebagai surat. Hal ini tercantum dalam
Pasal 186
“Keterangan ahli
adalah apa yang seorang ahli katakan di sidang pengadilan”. Keterangan ahli
dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut
umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat
sumpah diwaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. (Idries, 1997).
Di dalam
penjelasan pasal 186 diterangkan bahwa keterangan ahli ini dapat juga sudah
diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang
dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di
waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada
waktu pemeriksaan oleh penyidik atau
penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan
keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut
diberikan setelah setelah ia mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.
Pasal 187
Visum et Repertum dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan
dengan sumpah, adalah:
- Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu
- Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tatalaksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
- Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal sesuatu keadaan yang diminta secara resmi padanya.
- Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian lain.
Tujuan
Visum Et Repertum
Tugas seorang dokter dalam bidang Ilmu Kedoteran
Forensik adalah membantu para petugas kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dalam
mengungkap suatu perkara pidana yang behubungan dengan pengrusakan tubuh,
kesehatan dan nyawa manusia, sehingga bekerjanya harus obyektif dengan
mengumpulkan kenyataan-kenyataan dan menghubungkannya satu sama lain secara
logis untuk kemudian mengambil kesimpulan, maka oleh karenanya pada waktu
memberi laporan dalam pemberitaan dari Visum et Repertum itu harus
sesungguh-sungguhnya dan seobyektif-obyektifnya tentang apa yang dilihat dan
diketemukan pada waktu pemeriksaan, dan demikian Visum et Repertum merupakan
kesaksian tertulis.
Visum et Repertum merupakan rencana (verslag) yang
diberikan oleh seorang dokter mengenai apa yang dilihat dan diketemukan pada
waktu dilakukan pemeriksaan secara obyektif, sebagai pengganti peristiwa yang
terjadi dan harus mengganti sepenuhnya barang bukti yang telah diperiksa dengan
memuat semua kenyataan sehingga daripadanya dapat ditarik suatu kesimpulan yang
tepat.
Visum et Repertum adalah salah satu alat bukti yang
sah sebagaimana yang tertulis dalam pasal 184 KUHAP. Visum et repertum turut
berperan dalam proses pembuktian suatu proses perkara pidana terhadap kesehatan
dan jiwa manusia. Visum et repertum menguraikan segala sesuatu tentang hasil
pemeriksaan medik yang tertuang dalam bagian pemberitaan sehingga dapat
dianggap sebagai pengganti benda bukti.
Visum et
repertum juga memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksan
medik tersebut yang tertuang dalam bagian kesimpulan.
Dengan
demikian visum et repertum secara utuh telah menjembatani ilmu kedokteran
dengan ilmu hukum, sehingga dapat diketahui dengan jelas apa yang terjadi pada
seseorang dan para praktisi hukum dapat menerapkan norma-norma hukum pada
perkara pidana yang menyangkut tubuh atau jiwa manusia. (Bagian Kedokteran
Forensik FKUI, 1997)
Macam-macam Visum et Repertum
- Visum et repertum korban hidup
- Visum et Repertum
Diberikan bila korban setelah diperiksa atau diobati, tidak
terhalang menjalankn jabatan/ mata pencaharian.
- Visum et Repertum sementara
Diberikan
apabila setelah diperiksa, ternyata:
-
Korban perlu dirawat/ diobservasi
-
Korban
terhalang menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian
Visum et repertum sementara
ini dipergunakan sebagai bukti untuk menahan terdakwa. Dan karena belum sembuh,
maka visum et repertumnya tidak memuat kualifikasi luka.
- Visum et Repertum lanjutan
Diberikan apabila setelah dirawat/ diobservasi, ternyata:
-
Korban sembuh
-
Korban
belum sembuh, pindah rumah sakit atau dokter lain
-
Korban
belum sembuh, kemudian pulang paksa atau melarikan diri
-
Korban meninggal dunia
Kualifikasi luka dalam visum et repertum lanjutan dibuat setelah korban
selesai dirawat.
- Visum et repertum mayat
- Visum et repertum pemeriksaan TKP
- Visum et repertum penggalian mayat
- Visum et repertum mengenai umur
- Visum et repertum psikiatrik
- Visum et repertum mengenai bukti lain
(Hoediyanto, 2007; Mabes Polri, 1985)
Yang Berhak Meminta Visum et Repertum
adalah:
- Penyidik
Landasan hukum:
Pasal 6 KUHAP
(1) Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Pasal 7 KUHAP
(1) Penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang
:
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan
perkara;
Pasal
120 KUHAP
(1) Dalam hal penyidik
menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki
keahlian khusus.
Pasal
133 KUHAP
(1)
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan
menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena
peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan
keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli
lainnya.
Penyidik adalah polri dengan
pangkat serendah-rendahnya AIPDA (ajudan inspektur dua), namun di daerah
terpencil mungkin saja seorang polisi berpangkat BRIPDA dapat diberi wewenang
sebagai penyidik,oleh karena di daerah tersebut tidak ada yang pangkatnya lebih
tinggi.
- Penyidik pembantu
Landasan hukum:
Pasal 1 KUHAP
(3) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik
Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan
yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 10 KUHAP
(1)
Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang
diangkat oleh Kepala kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat
kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
Pasal 11 KUHAP
Penyidik
pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali
mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari
penyidik.
Pangkat terendah untuk penyidik pembantu
adalah BRIPDA (Brigadir Dua).
- HakimPidana
Landasan hukum:
Pasal 180
(1) Dalam hal diperlukan untuk
menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua
sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan
baru oleh yang berkepentingan.
Hakim pidana biasanya tidak langsung meminta visum et
repertum pada dokter, akan tetapi hakim dapat memerintahkan kepada jaksa untuk
melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan vsum et repertum, kemudian
jaksa melipahkan pemberitaan hakim kepada penyidik.
- Hakim Perdata
Hakim perdata berwenang meminta visum et repertum. Hal ini diatur dalam
HIR (Herziene Inlands Reglement). Hal ini dikarenakan disidang pengadilan
perdata tidak ada jaksa, maka hakim perdata dapat langsung meminta visum et
repertum kepada dokter.
- Hakim Agama
Bahwa hakim agama boleh meminta visum et repertum telah diatur dalam
undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan
kehakiman Pasal 10. Hakim agama hanya mengadili perkara yang menyangkut agama
Islam.
(Hoediyanto, 2007; http://asiatour.com/lawarchives/indonesia/kuhap;
Mabes Polri, 1985)
Yang Berhak Menbuat Visum et Repertum adalah:
Pasal 120 KUHAP
(1)Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli
atau orang yang memiliki keahlian khusus.
Pasal 133 KUHAP
(1)Dalam hal penyidik untuk kepentingan
peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang
diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan
permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan
atau ahli lainnya.
Pasal 1 KUHAP
(28)Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang
memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Seperti yang tercantum dalam
pasal-pasal di atas, telah ditentukan bahwa yang berhak membuat visum et
repertum adalah:
1.
Ahli kedokteran kehakiman
2.
Dokter atau ahli lainnya
(Hoediyanto,
2007)
Tata Cara Permintaan Visum Et Repertum
Hal-hal
yang perlu diperhatikan pada waktu mengajukan permintaan visum et repertum
untuk korban hidup adalah:
1.
Permintaan harus diajukan secara tertulis (KUHAP
Pasal 133(3)). Tidak
dibenarkan meminta secara lisan, melalui telepon atau melalui pos.
a. Di sudut kiri atas dicantumkan alamat
pemohon visum et repertum.
b. Di sudut kanan atas dijelaskan kepada
siapa permintaan visum et repertum tersebut ditujukan. Surat permintaan visum
et repertum tersebut dapat dialamatkan kepada pimpinan Rumah Sakit atau dokter
yang dikehendaki pemohon.
c.
Keterangan tentang identitas
korban dengan menyebutkan nama, jenis kelamin, umur, kebangsaan, agama, alamat,
dan pekerjaan.
d.
Keterangan tentang peristiwa yang
dialami korban seperti kejahatan kesusilaan, kecelakaan lalu lintas,
penganiayaan, dan sebagainya.
e.
Permintaan pengobatan dan
perawatan korban.
f.
Harap dilaporkan kepada pihak
pemohon visum et repertum bila korban sembuh, pindah rumah sakit lain, pulang
paksa, melarikan diri atau meninggal.
g.
Kolom untuk keterangan lain.
h. Keterangan tentang identitas pemohon visum
et repertum dilengkapi dengan tanda tangan dan cap dinas di sudut kanan bawah.
i.
Keterangan tentang identitas
penerima visum et repertum disertai tanda tangan, tanggal dan jam di sudut kiri
bawah.
2.
Korban
adalah barang bukti, maka surat permintaan visum et repertum harus diserahkan
sendiri oleh polisi bersama-sama korban kepada dokter.
3.
Tidak
dibenarkan mengajukan surat permintaan visum et repertum tentang peristiwa yang
telah lampau mengingat rahasia kedokteran (Instruksi Kapolri
No.Inst/E/20/IX/75).
Pasal 170 KUHAP
(1) Mereka
yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan
rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai
saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala
alasan untuk permintaan tersebut.
(Hoediyanto,
2007; Atmodirono, 1980; Ranoemihardja, 1991)
Kualifikasi Luka
-
Pengertian Luka
Suatu luka dapat didefinisikan sebagai
rusaknya jaringan tubuh yang disebabkan oleh suatu trauma. Ada bermacam-macam
penyebab luka, yaitu yang disebabkan oleh tembakan, aliran listrik, persentuhan
dengan benda tumpul, benda tajam, bahan kimia, dan sebagainya.
Dalam menyelesaikan suatu perkara
terutama suatu tindak pidana, tidak jarang penyidik membutuhkan bantuan dari
para ahli dalam bidang pengetahuan masing-masing. Bilamana bantuan ini
berhubungan dengan bidang kedokteran, maka sudah selayaknya bahwa yang diminta
bantuan adalah seorang dokter.
Salah satu peranan seorang dokter
adalah ikut menegakkan dan membela kebenaran serta keadilan yang diwujudkan
dalam bentuk visum et repertum. Tidak jarang dokter dihadapkan untuk ikut
memeriksa korban yang menderita luka atas permintaan penyidik.
-
Landasan Hukum Kualifikasi Luka
Pada kesimpulan visum et repertum untuk
orang atau korban hidup, yaitu pada visum et repertum lanjutan, harus
dilengkapi dengan kualifikasi luka. Dalam proses peradilan, jenis luka dan
kekerasan luka membuktikan adanya “Peristiwa hukum”, sedangkan kualifikasi luka
mampu menggambarkan “akibat hukum sesuatu kecederaan”. Kualifikasi luka ini
akan memudahkan hakim untuk menjatuhkan pidana. Pasal
351 :
(1)
Penganiayaan dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2)
Jika perbuatan itu mengakibatkan
luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (KUHP 90).
(3)
Jika perbuatan itu menjadikan mati
orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun (KUHP 358).
(4)
Dengan penganiayaan disamakan
merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5)
Percobaan melakukan kejahatan ini
tidak dapat dihukum. (KUHP 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487)
Pasal 352 KUHP
(1)
Selain daripada apa yang tersebut
dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau
halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan,
dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.
4.500,- hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila kejahatan itu
dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah
perintahnya.
(2)
Percobaan melakukan kejahatan ini
tidak dapat dihukum.
Pasal 353 KUHP
(1)
Penganiayaan yang dilakukan dengan
direncanakan terlebih dahulu dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
(2)
Jika perbuatan itu menjadikan luka
berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(3)
Jika perbuatan itu menjadikan
kematian orangnya ia dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 354 KUHP
(1)
Barang siapa dengan sengaja
melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara
selama-lamanya delapan tahun.
(2)
Jika perbuatan itu menjadikan
kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Pasal 355 KUHP
(1)
Penganiayaan berat yang dilakukan
dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas
tahun.
(2)
Jika perbuatan itu menyebabkan
kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 90 KUHP
Yang
dikatakan luka berat pada tubuh yaitu : KUHP 184, 213 s, 288, 306, 333 s, 358,
360, 365, 495 s.
Dari pasal-pasal KUHP di atas maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu tindak pidana “penganiayaan” itu
mengakibatkan :
I.
“Luka” dengan derajat luka atau kualifikasi luka sebagai berikut :
- Luka derajat pertama (Luka golongan C) ialah : “Luka yang tidak berakibat penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan” – pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan).
- Luka derajat kedua (Luka golongan B) ialah : “Luka yang berakibat penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan untuk sementara waktu” – pasal 351 (1) KUHP (penganiayaan).
- Luka derajat ketiga (Luka golongan A) ialah : “Luka yang menyebabkan rintangan/halangan tetap dalam menjalankan jabatan, pekerjaan atau pencaharian”. -- pasal 351 (2), 353 (2), 354 (1), dan pasal 90 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat = Zwaarlichamelijk letsel).
-
Pembagian kualifikasi luka
Dalam
menyelesaikan suatu perkara terutama suatu tindak pidana, tidak jarang penyidik
membutuhkan bantuan dari para ahli dalam bidang pengetahuan masing-masing.
Bilamana bantuan ini berhubungan dengan bidang kedokteran, maka sudah
selayaknya bahwa yang diminta bantuan adalah seorang dokter.
Salah satu
peranan seorang dokter adalah ikut menegakkan dan membela kebenaran serta
keadilan yang diwujudkan dalam bentuk visum et repertum. Tidak jarang dokter
dihadapkan untuk ikut memeriksa korban yang menderita luka atas permintaan
penyidik.
Suatu luka
dapat didefinisikan sebagai rusaknya jaringan tubuh yang disebabkan oleh suatu
trauma. Ada bermacam-macam penyebab luka, yaitu yang disebabkan oleh tembakan,
aliran listrik, persentuhan dengan benda tumpul, benda tajam, bahan kimia, dan
sebagainya.
Pada
kesimpulan visum et repertum untuk orang atau korban hidup, yaitu pada visum et
repertum lanjutan, harus dilengkapi dengan kualifikasi luka. Dalam proses
peradilan, jenis luka dan kekerasan luka membuktikan adanya “Peristiwa hukum”,
sedangkan kualifikasi luka mampu menggambarkan “akibat hukum sesuatu
kecederaan”. Kualifikasi luka ini akan memudahkan hakim untuk menjatuhkan
pidana.
Kualifikasi
luka ini dapat didasarkan pada:
1. Luka derajat pertama (luka golongan C), pada KUHP
pasal 352 yaitu: “Luka yang tidak berakibat penyakit atau halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau mata pencaharian” (penganiayaan ringan).
2. Luka derajat kedua (luka golongan B), pada KUHP
pasal 351 ayat 1 yaitu: “Luka yang berakibat penyakit atau halangan untuk
sementara waktu” (penganiayaan).
3. Luka derajat ketiga (luka golongan A), pada pasal
351 (2), 353 (2), 354 (1), jo pasal 90 KUHP yaitu: “Luka yang menyebabkan
rintangan/halangan menjalankan jabatan, pekerjaan atau pencaharian”
(penganiayaan yang menimbulkan luka berat –Zwaar Lichamelijk Letsel).
Yang harus
diperhatikan ialah:
a. Jenis luka apa yang terjadi
b. Jenis senjata apa yang menyebabkan terjadinya luka
itu
c. Kualifikasi dari pada luka itu.
Dari pasal-pasal dalam KUHP tentang “penganiayaan”
merupakan istilah hukum yang tidak dikenal dalam istilah kedokteran. Dan karena
penganiayaan biasanya menimbulkan luka, maka dalam kesimpulan visum et repertum
kata penganiayaan diganti dengan kata “LUKA”. Di dalam KUHP tidak disebutkan
kriteria luka sedang dan ringan. Tetapi untuk luka berat menurut KUHP pasal 90,
maka “luka berat” meliputi:
1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi
harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut.
2. Tidak mampu secara terus menerus untuk menjalankan
tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian.
3. Kehilangan salah satu panca indera.
4. Mendapat cacat berat.
5. Menderita sakit lumpuh.
6. Terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih.
7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Hal
tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak
memberikan harapan akan sembuh sama sekali atau yang menimbulkan bahaya maut.
Bahaya maut disini haruslah ditinjau dari keadaan penderita pada waktu
diperiksa untuk pertama kali, dan keadaan setelah perawatan. Misalnya:
seseorang tertusuk pisau diperutnya sehingga ususnya keluar. Keadaan ini
menimbulkan bahaya maut. Bila setelah dirawat (operasi) kemudian sembuh,
haruslah tetap dianggap luka yang menimbulkan bahaya maut.
2. Tidak mampu secara terus menerus untuk
menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian. Misalnya: seorang pianis
professional mengalami luka pada jari-jarinya, dan setelah sembuh terjadi
ankilosis sendi-sendi tangan dan jarinya, sehingga dia tidak lagi biasa
memainkan piano dengan baik.
3. Kehilangan salah satu panca indera.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa
panca indera manusia terdiri dari: penglihatan, pendengaran, penciuman,
perabaan dan pengecap. Kehilangan salah satu panca indera misalnya karena
lukanya menyebabkan sebelah matanya buta. Satu mata buta sudah termasuk
kehilangan salah satu panca inderanya, walaupun mata yang satunya masih dapat
berfungsi dengan baik. Sebaliknya kehilangan daun telinga tidak termasuk dalam
kategori ini.
4. Cacat berat.
Misalnya: kehilangan salah satu lengan
atau tungkai, wajah menjadi rusak karena disiram air keras atau dibakar. Gigi
rontok tidak termasuk dalam kategori ini.
Untuk
menambah pengetahuan sejauh mana pihak Asuransi Jasa Raharja memberi ganti rugi
terhadap korban kecelakaan lalu lintas, berikut PP No.18 tahun 1965 tentang
ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam kecelakaan lalu lintas jalan pasal 10
ayat
Dalam hal
cacat tetap yang dimaksud dalam ayat 2 huruf b pasal ini, pembayaran dana
dihitung menurut daftar dan ketentuan-ketentuan perhitungan lebih lanjut
sebagai berikut:
|
Bagian
cacat
|
Kanan
|
Kiri
|
|
- Dua lengan atau dua kaki
|
100%
|
100%
|
|
- Satu lengan dan satu kaki
|
100%
|
100%
|
|
- Penglihatan dari kedua mata
|
100%
|
100%
|
|
- Akal budi
seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan
suatu pekerjaan
|
100%
|
100%
|
|
- Lengan dari sendi bahu
|
70%
|
60%
|
|
-
Lengan dari atau diatas sendi siku
|
65%
|
55%
|
|
-
Tangan dari atau diatas sendi pergelangan tangan
|
60%
|
50%
|
|
-
Satu kaki
|
50%
|
50%
|
|
-
Penglihatan dari satu mata
|
30%
|
30%
|
|
-
Ibu jari tangan
|
25%
|
20%
|
|
-
Telunjuk tangan
|
15%
|
10%
|
|
-
Kelingking tangan
|
10%
|
5%
|
|
-
Jari tengah atau jari manis tangan
|
10%
|
5%
|
|
-
Tiap-tiap jari kaki
|
5%
|
5%
|
5. Menderita Lumpuh.
Luka yang diderita korban,
menyebabkan kelumpuhan. Misalnya: korban menderita trauma di collumna
vertebralis yang akhirnya mengalami kelumpuhan.
6. Terganggu kekuatan akal selama 4 minggu atau
lebih.
Jika karena suatu trauma kepala
akibat kecelakaan, seorang korban dapat menderita amnesia atau aphasia sensorik
atau motorik selama waktu 4 minggu atau lebih. Yang menjadi persoalan jika
timbulnya gangguan jiwa ini jauh setelah peristiwa dan yang bersalah telah
dijatuhi pidana. Tentunya pidana yang telah dijatuhkan lebih ringan dari
semestinya. Sekali pidana telah dijatuhkan oleh hakim, tidak bisa diulang
disidang pengadilan. Sesuai dengan Nebis in idem pasal 76 KUHP, tetapi dalam
perkara perdata bukan merupakan halangan untuk menuntut ganti rugi.
7. Gugur atau matinya kandungan seorang
perempuan.
Yang
dimaksud disini adalah jika oleh karena suatu ruda paksa terhadap seorang
perempuan (yang hamil), baik disengaja ataupun tidak mengakibatkan perempuan
tersebut mengalami keguguran atau matinya kendungan. Ini harus dibedakan dengan
penguguran, yang dalam KUHP pasal 346, 347 dan 348 diartikan sebagai: “sengaja
menggugurkan kandungan yang dilakukan perempuan itu sendiri atau orang lain
atas permintaan perempuan itu sendiri atau orang lain dengan atau tanpa
persetujuannya”.
Dalam kualifikasi luka tersebut diatas dapat
dijumpai istilah “pekerjaan jabatan” dan “pekerjaan pencaharian”. Siapa yang
mempunyai pekerjaan jabatan, ditentukan dalam pasal 92 KUHP, antara lain semua
anggota angkatan perang, pegawai negeri. Sedangkan yang mempunyai pekerjaan
pencaharian ialah karyawan atau orang dengan profesi tertentu.
Yang harus diperhatikan pada kualifikasi luka ialah:
1. Keadaan luka pada tubuh korban, apakah:
- Luka itu sudah sembuh
- Luka itu belum sembuh, namun korban tidak
perlu dirawat lebih lanjut dirumah sakit.
- Korban perlu diobservasi dirumah sakit sebelum
dapat ditemukan kualifikasi lukanya.
2. Pekerjaan korban, apakah:
- Korban mempunyai tugas jabatan seperti
pegawai negeri.
- Korban mempunyai pekerjaan pencaharian
seperti karyawan.
- Korban tidak mempunyai pekerjaan seperti
ibu rumah tangga.
-
Tujuan dan Manfaat Kualifikasi Luka
Untuk menjawab
jenis tindak pidana yang terjadi, perlu dijelaskan dalam kesimpulan VeR tentang
jenis luka pada korban. Secara morfologis suatu luka dapat memiliki
karakteristik tertentu sehingga deskripsi jenis luka dapat diasosiasikan dengan
benda penyebabnya, besarnya energi pada jaringan, dan konsekuensinya pada
korban. Luka dengan jenis kekerasan mekanik, misalnya deskripsi luka lecet yang
terdiri dari luka lecet gores, luka lecet geser, atau luka lecet tekan, dengan
bentuk tertentu dapat memberi gambaran benda penyebabnya. Selain itu, arah luka
lecet juga perlu dicantumkan untuk memberi petunjuk terhadap arah kekerasan
yang terjadi. Sedangkan pada memar, warna, dan luas luka dapat memberi petunjuk
mengenai waktu dan besar kekerasan yang terjadi. Sehingga kualifikasi luka
bermanfaat dalam membantu penegak hukum untuk menjatuhkan keputusan hukum.






The Guitarist Who Led The Guitar Industry - Tioga Art
BalasHapusA year later, I received a copy of a copy raw titanium of a cassette tape by the Guitarist Who Led the titanium screws Guitar titanium steel Industry and was where can i buy titanium trim very proud to titanium ring for men write that
t443a1ktpar738 sex toys,dildo,male sex doll,dog dildo,glass dildos,dildo,dog dildo,horse dildo,double dildos v362f0pvdtt036
BalasHapus